Coolturnesia – Gorontalo - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu, mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024, bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang I.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berlangsung di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, dari tanggal 9-12 September 2024.
Bimtek itu merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menangani potensi sengketa terkait hasil pemilihan kepala daerah mendatang.
Tujuan utama dari Bimtek, adalah untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menangani residu-residu dari penyelenggaraan pemilihan, serta mengidentifikasi potensi sengketa PHP Pilkada. Selain itu, peserta dilatih dalam menyusun jawaban dan mengonstruksi objek perkara yang akan menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan Bimtek. Afif berharap agar peserta dapat mengikuti setiap sesi dengan tertib dan serius untuk mencapai tujuan pelaksanaan Bimtek secara maksimal.
Dengan diadakannya Bimtek ini, diharapkan semua peserta dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam menangani sengketa hasil pemilihan, sehingga proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota 2024 dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kegiatan Bimtek Gelombang I diikuti oleh Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian pada sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah