Suasana Rapat.

Coolturnesia – Gorontalo - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo mengadakan pertemuan dengan para Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Rabu 9 Oktober 2024. Pertemua tersebut digelar di ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo.

Pertemuan dipimpin Kepala Bidang Aset, Marlen Potale, didampingi Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Inventarisasi Aset, Sutrisno K. Rivai, dan Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset, Lukmanul Hakim.

Dalam pertemuan itu, Marlen Potale menjelaskan pentingnya administrasi yang tertib dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Adanya Regulasi memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan terkait penatausahaan barang milik daerah. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyajikan laporan di 2023 sesuai format yang ditetapkan dalam Permendagri 47 - 2021.

“Dengan tertib administrasi, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan BMD di Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku, sehingga mampu mendukung efektivitas pelayanan publik,” kata Marlen Potale.

Pertemuan itu juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta. Pengurus BMD yang hadir diberi kesempatan untuk membahas tantangan dan kendala yang dihadapi di lapangan, serta berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan barang milik daerah.(*)

0 Comments

Leave A Comment