Coolturnesia – Gorontalo – Pasien atau Keluarga pasien diminta mencari obat di luar ruah sakit. Perbedaan pelayanan atau diskriminasi antara pasien umum dan pasian jaminan BPJS Kesehatan. Hal itu terjadi ketika masyarakat berobat di fasilitas kesehatan (faskes). Potret pelayanan kesehatan seperti itu acap kali menjadi keluhan masyarakat.
Terkait hal itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo Djamal Ardiansyah mengaku, pihaknya tengah melakukan transformasi mutu pelayanan. Di mana mulai tahun 2023 ini, secara bertahap potret buram itu bisa diminamilis, bahkan dihilangkan.
Djamal mengaku, trasformasi mutu pelayanaan yang saat ini tengah digalakkan BPJS Kesehatan, bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi pelayanan antara pasien umum dan pasien jaminan BPJS Kesehatan.
“Transformasi mutu pelayanan dengan tagline Mudah, Cepat dan Setara itu, akan dilakukan secara masif,” ujar Djamal Ardiansyah.
Beberapa hal yang dilakukan dalam transformasi mutu layanan itu adalah meminta komitmen dari semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, mendukung pelaksanaan transformasi itu. Salah satunya dengan berjanji kepada peserta JKN untuk memberikan pelayanan terbaik. Janji-janji itu termasuk di dalam surat perjanjian kerjasma antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.
Dari tujuh janji fasilitas kesehatan itu, dua di antaranya adalah memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Hal itu dicantumkan dalam janji faskes yang kelima.
Kedua, tertulis dalam janji ketujuh yang berbunyi, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
“Bagi fasilitas kesehatan yang melanggar janji-janji pelayanan tersebut, akan diberi peringatan bahkan hingga pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Djamal dengan tegas.
Djamal menerangkan, Saat ini tidak ada alasan faskes tidak berkomitmen karena pembayaran klimnya tertunggak atau tertunda. Bahkan menurutnya BPJS Kesehatan memberikan pembayaran terlebih dahulu sebagai uang muka pelayanan.
“Sekarang ini pendapatan terbesar rumah sakit yaitu dari BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo itu sadar, transformasi mutu layanan tidak bisa dilakukan semudah membalikkan tangan, tetapi secara bertahap. Karena itu dia meminta semua pihak baik itu manajemen dan tenaga kesehatan di faskes mendukung perubahan pelayanan yang dilakukan. Sementara itu bagi para peserta JKN yang pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan, diharapkan melapor jika menemukan atau mengalami pelayanan yang tidak sesuai.(*as)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah