Coolturnesia - Gorontalo - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memberikan testimoni dukungan Pengukuhan Kawasan Hutan yang Legal dan Legitimate. Pemberian testimoni dilakukan di Rumah Dinas Kabupaten Gorontalo. Selasa pagi (27/02/24).
Nelson Pomalingo menegaskan, kawasan hutan yang ada, tidak hanya sah secara hukum, tetapi harus bisa diterima oleh masyarakat.
“Kabupaten Gorontalo memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 99,971 hektar, atau sekira 47 persen dari seluruh luas wilayahnya,” ungkap Nelson.
Dia menambahkan, untuk mewujudkan kawasan hutan yang legal dan legitimate, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah melakukan beberapa langkah, antara lain penataan batas kaqsan hutan, membantu proses perizinan penggunaan kawasan hutan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Gorontalo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo, yang telah menjalankan tugas dan fungsinya melaksanakan pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Gorontalo.
“Saya mengapresiasi BPKHTL yang ikut mengawal proses perubahan fungsi hutan menjadi Tahura (Tanan Hutan Rakyat, red), hingga pelaksanaan tata batasnya,” sambung Nelson Pomalingo.
Sementara itu, Kepala BPKHTL wil XV Gorontalo Manifas zubayr Shut merasa bersyukur dan senang dengan sambutan hangat Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Dalam kesempatan tersebut, dia turut menuturkan tentang rencana pemerintah daerah membuat taman hutan rakyat.
“Insya Allah, tahun ini Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan SK (Surat Keputusan) Tahura tersebut, sekaligus menetapkan nama Tahura dari usulan Pak Bupati Gorontalo,” ungkap Manifas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gorontalo mengajak seluruh Masyarakat berkontribusi dalam mewujudkan kawasan hutan yang legal dan legitimate.(*tim)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah