Coolturnesia - Gorontalo – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo, berhasil menggagalkan pengiriman 30 kg daging tikus ilegal. Daging itu berasal dari Bunta, Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah. Daging ilegal itu ditemukan saat pejabat karantina melakukan pengawasan di Pelabuhan Pelindo 4, Kota Gorontalo. Jumat (19-07-24).
Kepala Karantina Gorontalo, Azhar Ismail, mengatakan, penggagalan pengiriman daging tikus itu dilakukan, karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, yang merupakan dokumen wajib untuk lalu lintas hewan dan produk hewan. Selain itu tidak melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi menyebarkan penyakit hewan dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan lainnya.
“Daging tikus yang akan dilalulintaskan ke Kota Tomohon, Sulawesi Utara tersebut ditemukan dalam kondisi beku dan dikemas dalam 1 buah box styrofoam menggunakan KM. Daraki Nusa,” ungkap Azhar.
Dikatakan Azhar, pemilik daging tikus mengaku, daging tersebut akan dikonsumsi pribadi di Kota Tomohon. Namun, pihaknya tidak dapat mengizinkan peredaran daging tikus itu karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal itu sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, salah satu tugas Barantin adalah border protection (Pelindung Perbatasan). Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, Karantina Gorontalo akan selalu siaga untuk menjaga Gorontalo dari masuknya hewan dan produk hewan yang berpotensi membawa penyakit. Sehingga masyarakat tidak khawatir terkait peredaran daging yang tidak layak maupun tidak diperuntukkan konsumsi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli daging dari sumber terpercaya, serta memastikan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari Karantina,” pungkas Kepala Karantina Gorontalo, Azhar Ismail.
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah