Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 2 Juni 2025. Anggaran sebesar Rp26,48 miliar disiapkan untuk 5.193 ASN yang tersebar di seluruh perangkat daerah.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
“Pembayaran ini sesuai arahan Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus. Kami diminta memastikan proses berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Minggu (1/6).
Ia menambahkan, pencairan dilakukan serentak melalui masing-masing satuan kerja, dan sistem pembayaran telah dipersiapkan agar tidak ada kendala teknis.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan bagi ASN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian. Selain itu, kebijakan ini juga membantu mencukupi kebutuhan rutin keluarga, seperti persiapan sekolah anak.
Pemkab Gorontalo berharap pencairan ini dapat mendorong semangat ASN dalam meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berpihak pada kesejahteraan pegawai.
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah