Coolturnesia – Gorontalo - Merujuk Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-336/PB.6/2024 29 April 2024, tentang Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK-TW) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (LSKP-TW) Triwulanan, dan Preliminary, serta Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-885/PB.6/2024 15 Oktober 2024, tentang Penyampaian LKPK-TW dan LSKP-TW Periode Triwulan III 2024, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo kembali merilis Laporan Government Finance Statistic (GFS) Triwulan III - 2024.
GFS adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia (Buku Saku GFS: 2019). Penerapan GFS di Indonesia sendiri masih terbilang relatif baru meskipun sudah dirintis sejak 2008.
Secara umum penyusunan GFS berdasarkan pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk mengembangkan kerangka dan sistem statistik keuangan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan Pemerintah Indonesia, serta mengaitkannya dengan standar dan sistem akuntansi pemerintahan yang diterapkan di Indonesia.
Penyusunan GFS bertujuan untuk mendukung analisis ekonomi sektor publik. analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara, kegiatan pemerintahan serta penyajian statistik keuangan pemerintah. Selain itu, urgensi penyusunan GFS dikarenakan informasi keuangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berupa laporan keuangan dilakukan secara terpisah.
Undang-Undang Nomor 1 - 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan, bahwa laporan keuangan pemerintah harus dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual statistik keuangan pemerintah (GFS), sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara, kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 - 2010 juga memberikan dasar hukum, untuk konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah di Indonesia. Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah diperlukan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan tidak hanya di sektor ekonomi tetapi juga di bidang keuangan. PP itu mengamanatkan adanya penerapan akuntansi berbasis akrual paling lambat 2015, paralel dengan penerapan sistem statistik dan ekonomi makro secara internasional, termasuk Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) yang diatur dalam Manual Statistik Keuangan Pemerintah 2014.
Apa saja yang menjadi komponen GFS? GFS dibuat dengan mengonsolidasikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai-nilai akun yang sama, kemudian melakukan eliminasi atas nilai akun-akun timbal balik. Konsolidasi dilakukan dengan mendapatkan data yang komprehensif yang menggambarkan kondisi suatu wilayah tertentu, sedangkan eliminasi akun timbal balik dilakukan untuk menghilangkan pengaruh atas transaksi yang dilakukan antar entitas pelaporan yang dikonsolidasi.
Komponen GFS terdiri dari:
LRA merupakan komponen LK yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit LRA dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang dibandingkan anggarannya;
Neraca menyajikan informasi posisi aset keuangan, aset non-keuangan, kewajiban dan kekayaan bersih termasuk kewajiban dan ekuitas pemilik di dalamnya;
LPE menyajikan sekurang-kurangnya pos ekuitas awal, surplus/defisit LO, koreksi-koreksi langsung yang menambah atau mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.
LO adalah laporan yang menyajikan ringkasan transaksi pada periode tertentu yang mengakibatkan perubahan posisi keuangan. Komponen LO terdiri dari setiap pendapatan dan biaya baik yang berasal dari operasional maupun non-operasional.
LAK memberikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris selama periode tertentu;
CALK berisikan mengenai penjelasan, daftar rincian, dan/atau analisis atas LK, dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, Laporan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, LO, LAK, dan LPE.
Proses penyusunan laporan GFS menggunakan SIKRI-Modul Pelaporan (MP), dengan penjelasan sebagai berikut:
Guna mewujudkan GFS yang berkualitas diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam suatu komitmen bersama dalam rangka pertukaran data serta penajaman fungsi kanwil sebagai treasurer, Regional Chief Economist dan Financial Advisory, bahkan jika perlu Pemda bisa menerapkan GFS sebagai bagian pelaporan keuangannya agar peng-input-an data LKPD dapat dilakukan secara mandiri oleh Pemda melalui aplikasi yang sama dengan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, GFS ini dapat dijadikan laporan bersama yang membantu baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan.
Dalam perjalanannya Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo mengembangkan inovasi yang dapat mendukung terlaksananya Laporan GFS yaitu Sulam Karawo. Sulam Karawo merupakan singkatan SUguhan LAporan Manajerial Keuangan Daerah Wilayah Gorontalo, merupakan dashboard yang menyuguhkan laporan manajerial berupa komponen LKPK Tingkat Wilayah Gorontalo dan GFS Tingkat Wilayah Gorontalo, yang telah disusun Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo secara bulanan/ triwulanan/semesteran/tahunan.
Sulam Karawo dibangun dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Bidang PAPK serta mengembangkan engagement dengan stakeholders. Sulam Karawo hadir sebagai sebuah solusi atas kebutuhan stakeholders dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, yang membutuhkan informasi laporan manajerial laporan keuangan yang komprehensif guna membantu manajemen pemerintahan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Untuk itu, dashboard Sulam Karawo hadir dalam rangka monitoring realisasi APBN/APBD dengan mudah, cepat, kapanpun, dan di manapun stakeholders berada, sehingga angka realisasi tersebut dapat diketahui secara periodik. Pilihan kata Sulam Karawo sebagai upaya untuk mempromosikan hasil seni budaya lokal masyarakat Gorontalo. Karawo adalah kain tradisional khas Gorontalo yang pembuatannya merupakan hasil kerajinan tangan. Tak ada kain karawo yang bukan hasil kerajinan tangan. Karawo merupakan bahasa Gorontalo yang artinya sulaman dengan tangan. Sulam Karawo dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/sulamkarawo dengan 3 fitur pengembangan yang meliputi: (1) Publikasi GFS, (2) Dashboard Realisasi Anggaran Pemda; (3) Dashboard Government Finance Statistics (GFS).
“Mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan melalui GFS”.(*Penulis: Leni Marlina, S.E, Division of Accounting and Data Analytics (Div.AccDA), Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah