Coolturnesia – Gorontalo - Menjadi tugas Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) adalah melaksanakan penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP). Melaksanakan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta melaksanakan analisis atas laporan keuangan, sebagaimana amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Senada dengan hal tersebut penyusunan laporan keuangan merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-34/PB/2017, tentang petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian tingkat wilayah dan laporan statistik keuangan pemerintah tingkat wilayah.
Penyusunan GFS Strategis Tingkat Wilayah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebanyak 6 kali, dengan periode penyusunan sebagai berikut:
No |
Laporan |
Tenggat Waktu |
Sumber Data |
1 |
Preliminary |
28 Februari |
LKPD dan LKPP Preliminary tahun sebelumnya |
2 |
Unaudited |
20 April |
LKPD dan LKPP Unaudited tahun sebelumnya |
3 |
Triwulan I |
30 April |
LKPD dan LKPP Triwulan I tahun berjalan |
4 |
Semester I |
31 Juli |
LKPD dan LKPP Semester I tahun berjalan |
5 |
Audited |
31 Agustus |
LKPD dan LKPP Audited tahun sebelumnya |
6 |
Triwulan III |
31 Oktober |
LKPD dan LKPP Triwulan III tahun berjalan |
Pengertian GFS itu sendiri adalah sistem pelaporan statistik yang menghasilkan data komprehensif tentang kegiatan ekonomi dan keuangan pemerintah serta sektor publik yang disajikan dengan mengacu pada metodologi yang diterima secara internasional. Metodologi tersebut ditetapkan dalam Manual Statistik Keuangan Pemerintah (GFSM), dengan versi terakhir adalah GFSM 2014.
GFS merupakan kerangka statistik makroekonomi, yang didesain untuk menghasilkan statistik fiskal, yang memungkinkan pengambil kebijakan dan analis, untuk mengevaluasi perkembangan dalam operasi dan posisi keuangan pemerintah.
GFS menyediakan statistik keuangan secara sistematik yang mendukung pembuat kebijakan dan analis dalam rangka:
1. Menilai operasi, posisi, likuiditas dan kesinambungan keuangan Pemerintah Umum atau Sektor Publik, pada tingkatan pemerintah tertentu, transaksi antar pemerintah, dan sektor publik.
2. Menilai perkembangan Pemerintah Umum dan Sektor Publik dalam kaitannya dengan sektor-sektor lainnya dalam perekonomian, yang dapat dikombinasikan dengan dataset makro ekonomi lainnya.
Selain itu, GFS memiliki kelebihan antara lain:
1. Mendukung analisis tren dari waktu ke waktu, dan mengarah ke statistik fiskal yang dapat dibandingkan di tingkat analisis nasional, regional, maupun internasional.
2. Memungkinkan pencatatan aktivitas pemerintah dalam cara yang sistematis, mengikuti konsep, aturan akuntansi serta klasifikasi yang telah didefinisikan dengan baik, dan disetujui secara internasional.
3. Kerangka GFS terintegrasi secara vertikal maupun horizontal. Dengan demikian, neraca terintegrasi dapat digunakan sebagai alat kebijakan ekonomi makro untuk meningkatkan pengelolaan aset dan kewajiban publik.
Penyusunan GFS Strategis Tingkat Wilayah yang andal diperlukan penilaian oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, selaku pengampu yang dikelompokan berdasarkan kategori tipe kanwil yaitu Kantor Wilayah Tipe Besar, Kantor Wilayah Tipe Sedang dan Kantor Wilayah Tipe Kecil, berdasarkan kriteria berupa Kualitas Laporan (48%), Kualitas Analisis (35%), Estetika Penyajian (7%) dan Partisipasi (10%).
Dalam rangka pemenuhan salah satu kriteria penilaian diperlukan publikasi, yang diejawantahkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo berupa Forum Koordinasi dan Rekonsiliasi Data dengan Bank Indonesia, BPS, dan BKD Provinsi Gorontalo. Hal itu menjadi peluang penyebarluasan GFS Strategis Tingkat Wilayah, yang bisa diadopsi dan/atau direplikasi oleh Bank Indonesia pada saat penyusunan Laporan Perkembangan Provinsi (LPP), dan Kajian/Analisis BPS periode Triwulanan.
Penyusunan GFS Strategis Tingkat Wilayah selaras dengan amanah Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo, Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 200 ayat 1 disebutkan, bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi Keuangan daerah, dan diumumkan kepada masyarakat. Informasi Keuangan Daerah salah satunya menyediakan statistik keuangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah provinsi melakukan konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota di lingkup daerah provinsi.
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka pertanggungjawaban APBD Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dilaksanakan berdasarkan, (1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, (2) Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dan (3) BAS untuk Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAS untuk Daerah bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.
Sehubungan dengan penajaman fungsi Kanwil sebagai Treasury, Regional Economist, and Financial Advisor (TRFEA), serta meng-encourage kebutuhan Pemerintah Daerah untuk dilakukan edukasi/asistensi/replikasi penyusunan GFS Strategis Tingkat Wilayah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo mengembangkan Inovasi SERASIKU (Sarana Edukasi dan Rilis Statistik Keuangan) Pemerintah dapat meliputi:
1. Permohonan dari pihak pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
2. Layanan jemput bola/site visit.
Kegiatan dapat dikemas secara luring/daring/hybrid, dikondisikan dengan ketersediaan pagu anggaran kanwil, serta pemenuhan capaian output penganggaran berbasis kinerja.
Inovasi SERASIKU dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman penyusunan GFS kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Hal tersebut selaras dengan pelaksanaan tugas pokok fungsi pada Bidang PAPK, serta mendukung ketercapaian Sasaran Strategis Pemilik Peta Strategis Kemenkeu Two yaitu:
1. Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel. Akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan oleh pemerintah pusat. Penyusunan laporan keuangan pemerintah harus disusun secara profesional dan modern. Kualitas laporan keuangan pemerintah dapat diidentifikasi dari ketepatan waktu penyelesaian LKPP, penyelesaian rekomendasi BPK, serta opini audit yang baik dari BPK.
2. Penguatan tata kelola dan budaya kerja dalam ekosistem kolaboratif. Pemerintahan di masa depan akan dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu work (proses bisnis), workforce (SDM), dan workplace (tempat bekerja). Di mana ketiga aspek itu akan sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi sebagai enabler. Untuk itu, diperlukan penguatan ketiga sumber daya tersebut secara terintegrasi melalui penguatan Budaya Kerja Kemenkeu Satu. Kemenkeu Satu merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai unsur dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setiap entitas dalam Kemenkeu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, namun dapat berkolaborasi dan bekerja bersama untuk akhirnya tumbuh serta berkembang bersama (kolaboratif). Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif, diharapkan mampu menjadi penopang dan mewadahi serta memfasilitasi kegiatan-kegiatan, dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Kementerian Keuangan. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan.
Inovasi SERASIKU, memiliki dampak positif yang signifikan bagi pegawai dan organisasi:
a. Manfaat bagi pegawai. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penguasaan teknis dan leadership serta menciptakan insan perbendaharaan yang unggul dan adaptif, sesuai jargon DJPb InTress (Indonesian Treasury), Integrity, Teamwork, Responsive, Elaborative, Smart, Service.
b. Manfaat bagi organisasi. Meningkatkan kinerja organisasi, membangun komunikasi, sinergi dan kolaborasi dengan pihak Pemerintah Daerah serta pemenuhan keterbukaan informasi publik.
Inovasi SERASIKU, merupakan inovasi kebaharuan, dapat meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi. Akronim Serasiku, mengadopsi dari kata serasi yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti cocok, selaras, sepadan dan harmonis.
Keberlanjutan Inovasi Serasiku memerlukan, (1) Dukungan managerial dari pimpinan, (2) Dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, yang memiliki integritas, kedispilinan, keterlibatan dalam setiap event/kegiatan serta memahami IT. (3) Komitmen yang dibangun oleh semua pegawai guna peningkatan kinerja individu dan organisasi. (4) Transfer knowledge saat terjadi rotasi/mutasi/alih tugas pegawai. (5) Monitoring dan evaluasi berkala.
Pihak yang berkontribusi dalam pengembangan dan implementasi Inovasi SERASIKU adalah semua pegawai pada Bidang PAPK. Berikut pelajaran yang dapat dipetik:
1. Terbangun aliansi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota yang strategis dan produktif.
2. Mewujudkan Insan Perbendaharaan yang unggul dan adaptif.
3. Meningkatkan kinerja individu dan organisasi.
4. Publikasi Laporan GFS Strategis Tingkat Wilayah.
Mendukung gerakan One Agency, One Innovation, yaitu Pemerintah dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi melaksanakan kebijakan mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan mengharuskan setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menciptakan minimal 1 (satu) inovasi utama setiap tahun
Diharapkan dengan terciptanya Inovasi SERASIKU, dapat menghasilkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah yang berkualitas, dapat digunakan sebagai pengambilan keputusan managerial serta pemenuhan informasi keterbukaan publik.(* Penulis: Leni Marlina, S.E., Division of Accounting and Data Analytics (Div.AccDA), Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah