Coolturnesia - Gorontalo - Beberapa tahun terakhir, digitalisasi berkembang sangat pesat di Indonesia. Salah satu indikatornya adalah kepemilikan dan penggunaan gawai seperti telepon genggam dalam kehidupan sehari-hari. Seperti menggunakan gawai sebagai sarana transaksi. Masyarakat sangat dimudahkan dan dimanjakan segala teknologi digital.
Namun inklusi dunia digital masyarakat itu, tidak seimbang dengan literasi tentang digital. Hal itu disampaikan Asisten Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumsi Bank Indonesia Setiawan Adhi Nurilham, di Jakarta. Selasa, (12/12).
“Gap antara inklusi digitalisasi dan literasinya masih jauh, sekira 30 persen,” tutur Ilham.
Ilham menyatakan, faktor keamanan masih menjadi fakta yang memprihatinkan. Dia mengungkapkan prilaku keamanan di dunia maya, sebagai dunianya teknologi digital, di Indonesia masih didominasi tingkat rendah (87,3%), dan tingginya (32,7%). Sementara tingkat perlindungan data pribadi 56,6% rendah, dan 46,4% perlindungannya tinggi. Sebagai contoh, kadang tanpa disadari betapa mudah masyarakat mencantumkan tanggal lahirnya, atau data pribadi lain seperti alamat rumah, bahkan nama ibu kandung. Di mana data-data tersebut dapat dimanfaatkan penipu melancarkan aksinya di media sosial.
Masih menurut Ilham, masyarakat pengguna teknologi digital, terutama terkait pembayaran secara digital, hendaknya melakukan beberapa hal. Antara lain menjadi konsumen yang PEKA. Maksudnya, ketika menjadi konsumen perduli dengan tidak membagikan data pribadi dan transaksi di media sosial. Selain itu membuat PIN yang susah ditebak, dan secara berkala menggantinya.
Kemudian Kenali setiap pesan digital yang masuk ke gawai, seperti jangan mudah klik file apk, pdf, surat undangan dan lain-lain dari pengirim yang tidak dikenal. Mengenali nomer-nomer resmi penyelenggara.
“Adukan. Mengadukan kasus yang terjadi kepada pihak terkait atau penyelenggara. Selain itu melakukan matikan internet yang dugunakan dan format ulang gawai yang dimiliki,” terang Ilham.
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah