Coolturnesia - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun namun tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 digelar di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin, 29 April 2025. RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV, Jarwadi Mamu, anggota Komisi IV, Ramsi Sondakh, serta pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda, Haris S. Tome, Kepala BKPSDM Juffry Damima, Kepala Bagian Organisasi Syaiful Hippy, serta para tenaga honorer yang tidak lagi terakomodasi dalam proses seleksi PPPK tahap 2.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rifai, menyampaikan sejumlah keprihatinan. Ia menyoroti ketidakjelasan status peserta tenaga honorer yang akunnya tidak masuk dalam database seleksi PPPK tahap 2, hingga menyebabkan kebingungan dan pemberhentian tanpa dasar yang kuat.
“Banyak dari mereka yang tidak masuk formasi PPPK paruh waktu tidak menerima SK pemberhentian, dan ini menjadi persoalan serius. Mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS dan tidak ikut seleksi PPPK tahap 1 seharusnya dapat diakomodir,” ungkap Jayusdi.
Ia juga menambahkan bahwa ada dorongan dari pusat agar tenaga kerja yang sudah mengabdi lebih dari 2 tahun tetap diberikan ruang, meskipun efisiensi anggaran tetap dijaga tanpa menyentuh belanja operasional dan pegawai. DPRD meminta pemerintah daerah menyertakan para tenaga honorer non-database dalam perencanaan anggaran dan kebijakan SDM.
Sementara itu, Asisten III Haris Tome menegaskan bahwa keputusan pembatalan surat untuk tenaga honorer non-database memunculkan perdebatan panjang. Banyak yang merasa dirugikan, terutama mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Seharusnya, ruang juga diberikan kepada tenaga honorer non-database. Namun, aturan yang berlaku saat ini hanya mengatur mereka (tenaga honorer) yang masuk dalam database pangkalan BKN” ujar Haris.
Ia menekankan perlunya penjelasan lebih lanjut tentang nasib para tenaga honorer yang tidak lulus CPNS namun telah lama mengabdi. Hal ini, menurutnya, menjadi dilema moral dan administratif yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah daerah dan pusat.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, DPRD Kabupaten Gorontalo menyatakan akan menyusun dan mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah. Rekomendasi ini ditujukan agar tenaga honorer non-database, khususnya yang pernah mengikuti seleksi CPNS, dapat dipertimbangkan untuk kembali diakomodir dalam kebijakan kepegawaian daerah.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mendorong evaluasi kebijakan tenaga honorer di tengah proses reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran. Para tenaga honorer non-database berharap ada jalan keluar yang adil dan manusiawi atas nasib mereka.
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah