Coolturnesia - Gorontalo - Agar panitia pelaksana memahami regulasi teknis terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar “Bedah Regulasi”. Jumat, 15 November 2024.
Kegiatan dengan menghadirkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se Kabupaten Gorontalo itu, digelar di salah satu restoran di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, bedah regulasi penting dilaksanakan, untuk memperkuat pemahaman badan adhock terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS, 27 November 2024.
Diharapkan dengan pemahaman regulasi Pilkada 2024, pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo sesuai dengan ketentuan, serta tidak melenceng dari aturan yang ada.
"Kita harap informasi-informasi yang diperoleh pada Bedah Regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS. Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPU," harap Windarto, didampingi anggota KPU lainnya, Sowan Dehi, Agustina Bilondatu dan Hadija Hamsah.
Hal senada diungkap Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondato. Dia memaparkan secara detail, pasal demi pasal PKPU 17 2024, yang akan menjadi rujukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara, Rabu, 27 November 2024.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah