Cooltaurnesia - Limboto- Kabar gembira bagi seluruh aparatur di Kabupaten Gorontalo. Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga kontrak tetap aman hingga akhir tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, menegaskan bahwa Pemkab Gorontalo telah menyiapkan skema keuangan yang terukur melalui APBD 2025.
“Komitmen pemerintah jelas, tidak ada hak aparatur yang terabaikan. Semua sudah dialokasikan dalam anggaran,” tegasnya, Senin 25 September 2025
Berdasarkan data BKAD:
Calon PNS: Gaji periode Juni–Desember 2025 sudah tercatat dalam APBD. Untuk rapel gaji Juni, pencairan dilakukan September setelah pembayaran gaji reguler, dengan total Rp201,47 juta.
PPPK: Pemerintah mengalokasikan Rp8,5 miliar dari pusat untuk gaji Juli–Desember 2025. Pembayaran Juli–Agustus telah disalurkan, sisanya mengikuti bulan berjalan. Adapun gaji bulan Juni masih menunggu rekonsiliasi Kementerian Keuangan.
Tenaga kontrak: Akan menerima rapel tiga bulan sekaligus (Juli–September) yang dijadwalkan cair pada September 2025.
Hariyanto menambahkan, kepastian ini merupakan wujud perhatian Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny S. Junus terhadap kesejahteraan aparatur.
“Pesan pimpinan jelas, ASN dan tenaga kontrak tidak boleh dirugikan. Semua hak mereka harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan jaminan ini, Pemkab Gorontalo ingin memastikan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga, sekaligus memberikan rasa aman bagi aparatur yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Pemkab Gorontalo Jamin Gaji ASN, PPPK, dan Tenaga Kontrak Aman hingga Akhir 2025