Coolturnesia - Gorontalo – Bertujuan memastikan kesesuaian data dan kelancaran pembayaran iuran wajib guna menjamin hak pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkolaborasi menggelar Rekonsiliasi. Rabu, 11 Desember 2024.
Rekonsiliasi membahas tentang iuran wajib untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Triwulan IV 2024. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan tersebut dibuka Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, dihadiri Kepala BKAD, Hariyanto Manan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah, serta Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Gorontalo, dr. Diane Rineke Kaunang.
Trizal menjelaskan, pemerintah daerah telah menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa, sehingga keanggotaan mereka tetap aktif.
“Seluruh perangkat desa sudah ter-cover oleh BPJS Kesehatan dan dapat mengakses layanan di rumah sakit maupun puskesmas di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, iuran PPU setiap tahun sebesar 5%, dengan 1% dibayar oleh peserta dan 4% ditanggung pemerintah daerah. Trizal memastikan, pada 2025 seluruh iuran akan terselesaikan sesuai anggaran yang telah disiapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKAD, Hariyanto Manan, menambahkan bahwa. Pemerintah Kabupaten Gorontalo, telah berkomitmen untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat berjalan lancar.
“Pemerintah daerah menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar di PPU, dan pembayaran iuran berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hariyanto.
Dia menegaskan, bahwa meskipun ada kenaikan jumlah peserta akibat kelahiran atau penambahan penduduk, pemerintah daerah telah memformulasikan anggaran untuk mengantisipasi lonjakan tersebut pada tahun berikutnya.
Rekonsiliasi menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan seluruh pegawai pemerintah daerah, termasuk perangkat desa, mendapatkan jaminan kesehatan yang optimal.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah