Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo memberikan sambutan pada acara Sosialisasi QRIS Bank Indonesia. (Foto: Dok. Coolturnesia)

Coolturnesia - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo mengeluarkan maklumat Bupati Gorontalo terkait penerapan jam malam untuk menekan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Gorontalo yang ditandai dengan meningkatnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pemantauan (PDP) maka hal ini perlu diperhatikan," ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Jumat.

Pelaksanaan jam malam itu mulai dilakukan sejak 4 April 2020 hingga 24 Mei 2020 nanti.

Ia menjelaskan jika jam malam adalah pembatasan aktivitas malam sejak pukul 22.00 WITA hingga pukul 04.30 WITA.

"Kami memberitahukan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam malam tersebut, dan tidak melaksanakan kegiatan apapun kecuali pelayanan medik, layanan kesehatan dan kegiatan distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Selanjutnya, Nelson juga memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praha agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan jam malam tersebut.

"Camat dan kepala desa atau lurah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat terkait penerapan jam malam tersebut," bebernya.

Maklumat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo

0 Comments

Leave A Comment