Coolturnesia – Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Terkait upaya itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa 29 Oktober 2024.
Kesepakatan itu di tandatangai Pjs. Bupati Gorontalo Drs. Syukri Botutihe, Kepala Kejaksaan Negeri Abvianto Syaifullah, dan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo. Dengan mengusung tema “Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gorontalo.”
Pjs. Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe, menegaskan, Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran APIP dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum di pemerintah daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan Polres atas kerja sama ini. Penanganan kasus hukum terkait dugaan korupsi akan lebih efektif dengan melibatkan APIP,” ujar Syukri.
Ke depan Syukri meminta peran APIP akan mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.
“Melalui APIP, penanganan hukum dapat diatur melalui satu pintu, sehingga proses administrasi dan pengawasan dapat terjalin dengan baik,” lanjutnya.
Dia menilai, sinergi antara APIP dan APH sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Dengan kerja sama ini, kendala hukum yang menghambat pembangunan dapat ditangani lebih cepat sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifullah, menyatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Pengawasan yang kuat akan mencegah potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah,” tegasnya.
Abvianto juga menekankan, bahwa sinergi itu bukan berarti melemahkan penindakan hukum, tetapi justru menambah fungsi pengawasan agar tidak ada celah bagi praktik kecurangan.
“Dengan adanya fungsi APIP, setiap temuan yang merugikan negara dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan,” jelasnya.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah