Leni Marlina, S.E. Division of Accounting and Data Analytics (Div.AccDA), Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.

Coolturnesia – Gorontalo - Sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) sekaligus mendorong terwujudnya pelaksanaan anggaran yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN selaku ujung tombak pelaksanaan anggaran di daerah, memiliki peran penting dalam menjamin kualitas pelaksanaan anggaran Satker mitranya. Oleh karena itu, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN perlu menjalankan langkah-langkah strategis, guna memitigasi risiko dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam pengajuan pembayaran oleh Satker Kementerian/Lembaga.

Dalam rangka mendukung terwujudnya proses bisnis pelaksanaan anggaran yang transparan, bertanggung jawab dan akuntabel, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewajaran dalam setiap proses pelaksanaan anggaran, dengan terus melakukan update terhadap perkembangan regulasi yang berlaku.
  2. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan mengidentifikasi pelaksanaan tugas yang belum memiliki SOP, serta mengusulkan penyusunan SOP atas pelaksanaan tugas tersebut ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara.
  3. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. KPPN melakukan penelitian serta pengujian atas pengajuan pembayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku, meliputi:

1) Penelitian SPM, meliputi:

a) Kelengkapan SPM;

b) Kebenaran SPM, meliputi kebenaran dan keabsahan tanda tangan elektronik pada SPM, kesesuaian penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM, dan kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.

2) Pengujian SPM, meliputi:

a) Menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM, yaitu kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM;

b) Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan jumlah belanja/pengeluaran yang dicantumkan pada SPM;

c) Menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN;

d) Menguji persyaratan pencairan dana.

  1. Untuk Belanja Negara yang bersumber dari PNBP:

1. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi setoran PNBP dan realisasi belanja PNBP Satker dibandingkan dengan maksimum pencairan PNBP yang telah diterbitkan secara periodik sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kelebihan belanja PNBP;

2. KPPN senantiasa mengingatkan Satker apabila terjadi potensi kelebihan belanja sumber dana PNBP dan segera melakukan koordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

  1. Dalam rangka pengelolaan hibah (uang/barang/jasa dan surat berharga) yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel upaya yang perlu dilakukan adalah:

1. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN melakukan langkah-langkah penguatan fungsi konsultasi hibah bagi Satker penerima hibah, sehingga risiko potensi penerimaan hibah pada Satker mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN yang tidak sesuai kriteria hibah dapat diminimalisasi.

2. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN menghimbau Satker untuk melakukan seluruh tahapan pengelolaan hibah langsung berdasarkan evidence based, sehingga pentahapan di setiap prosesnya (register, rekening, revisi, pengesahan, dan penutupan) dilaksanakan pada kesempatan pertama setelah bukti/dokumen sumber terpenuhi. Atas dasar tersebut diharapkan tidak terjadi penumpukan proses hibah di akhir Tahun Anggaran.

3. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan verifikasi pengajuan nomor register hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui aplikasi SEHATI (Aplikasi Hibah Terintegrasi). Aplikasi SEHATI merupakan sistem aplikasi terintegrasi yang menyatukan beberapa aplikasi dalam satu portal besar untuk membentuk database dalam rangka mendukung Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan terkait dengan office automation dan data driven decision making.

4. KPPN melakukan tata kelola rekening penampungan dan/atau penyaluran hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan proses pembukaan rekening, pengesahan hibah, pelaporan rekening, dan penutupan rekening dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

5. Kanwil Ditjen Perbendaharaan memproses penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah (revisi DIPA) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.

6. KPPN agar melakukan penelitian dan pengujian SP2HL, SP3HL-BJS serta MPHL-BJS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 99/PMK.05/2017.

  1. Dalam rangka mengantisipasi potensi terjadinya pembayaran ganda atas tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga serta untuk mewujudkan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN memastikan Satker untuk melakukan seluruh tahapan pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui aplikasi gaji sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2023 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-156/PB/2023. Apabila terindikasi data anomali segera dikoordinasikan dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sebagai bentuk penajaman fungsi kanwil sebagai TREFA, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Satker dengan tujuan mendorong terwujudnya pengelolaan anggaran yang profesional, transparan, dan akuntabel pada Satker sejalan dengan Tema APBN 2025 Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. (*PenulisLeni Marlina, S.E. Division of Accounting and Data Analytics (Div.AccDA), Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo)

0 Comments

Leave A Comment