Coolturnesia - Gorontalo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (23/6/2025).
Ranperda tersebut secara resmi disetujui oleh DPRD, menandai selesainya seluruh tahapan pembahasan di tingkat daerah. Proses ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.
Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama intensif yang telah terjalin dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Persetujuan DPRD hari ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab,” ujar Bupati usai mengikuti rapat di ruang sidang utama DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Zulfikar Usira, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dilakukan evaluasi, sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
“Pemkab Gorontalo akan segera menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi di tingkat provinsi. Kami optimistis seluruh tahapan ini dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tambah Bupati Sofyan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD, demi mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai