Coolturnesia – Gorontalo – Sebanyak Rp1,2 triliun dana masyarakat dilaporkan telah ditipu dalam kegiatan keuangan ilegal. Sedangkan dana yang telah diblokir Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait, sebesar Rp129,1 miliar.
Kehadiran satgas PASTI merupakan salah satu upaya OJK dan Pemerintah, untuk mencegah serta menangani kegiatan keuangan ilegal di Indonesia.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893. Di mana dari jumlah rekening tersebut, 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
“Pada periode Januari - Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs, dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat, serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam siaran persnya.
Berkaitan dengan temuan tersebut, menurutnya Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan. Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain, tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, Phising dengan memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan, Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, dan Penawaran kerja paruh waktu.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan, untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah