Coolturnesia – Gorontalo – Tarif berlangganan Perum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo telah diberlakukan sejak 2014. Besaran tarif itu menurut Direktur Utama Perumda Tirta Limutu, Tomy Hendra Said, jauh di bawah batas bawah tarif berlangganan air minum di Provinsi Gorontalo. Karena itu menurut Tomy, tarif berlangganan PDAM sudah selayaknya disesuaikan.
"Penyesuaian tarif ini tidak hanya terkait dengan biaya operasional, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan," jelasnya.
Hal itu diungkapkan Tomy saat presentasi dalam Rapat Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Limutu. Rapat yang digelar di salah satu café dan resto di Limboto itu, dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo. Kamis, 13 Februari 2025. Hadir dalam rapat para pejabat terkait, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta jajaran direksi Perumda Tirta Limutu.
Mohamad Trizal Entengo, dalam arahannya menegaskan, bahwa penyesuaian tarif air minum merupakan langkah yang wajar dilakukan, mengingat kebutuhan operasional yang terus meningkat. Namun, dia mengingatkan bahwa langkah itu, harus diiringi dengan komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian tarif ini sudah sepatutnya dilakukan, mengingat sejak 2014 belum ada perubahan signifikan. Namun, saya ingin memastikan bahwa penyesuaian ini tidak semata-mata digunakan untuk menutup biaya operasional, tetapi juga harus berdampak pada peningkatan mutu layanan kepada pelanggan,” ujar Trizal.
Lebih lanjut, Trizal berharap, kebijakan penyesuaian tarif ini dirumuskan dengan memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang jelas, mengenai dasar penyesuaian tarif ini, sehingga mereka memahami manfaat yang akan diterima dari peningkatan kualitas pelayanan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo turut memberikan pandangannya dalam rapat tersebut. Haryanto Manan mengingatkan, bahwa penyesuaian tarif harus berdasarkan kriteria yang jelas, di antaranya kriteria keterjangkauan dan keadilan.
"Penyesuaian ini harus memprioritaskan kemampuan pelanggan dalam membayar, terutama bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, serta memastikan keadilan tarif bagi seluruh kelompok pelanggan," tegas Haryanto.
Rapat itu menjadi forum penting untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah daerah dan pihak PDAM Tirta Limutu, dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Selain itu, forum tersebut juga menekankan pentingnya menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, diharapkan pelayanan PDAM Tirta Limutu dapat semakin optimal, dan mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Gorontalo. Pemerintah daerah juga berharap bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah