Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Tome.

Coolturnesia – Gorontalo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur Undang-Undang dan dibiayai oleh negara maupun daerah, memiliki fungsi penting mengontrol pemerintah desa, terutama dalam pembahasan program dan kegiatan desa. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) I Asosiasi Permusyawaratan Desa (APD) Kabupaten Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo. Minggu, 29 September 2024.

Pelaksanaan Raker APD I dibuka Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, dan dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumanti Maku, Ketua Dewan Pakar Asosiasi BPD, Jayusdi Rivai, Ketua Umum Asosiasi BPD, Riyon W. Ali, dan para peserta dari seluruh Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Gorontalo.

Saat membuka Raker itu, Haris Tome, menegaskan, BPD memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan desa. BPD, kata Haris, diatur dengan undang-undang dan dibiayai oleh negara maupun daerah. Karenanya BPD memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pembahasan program dan kegiatan di desa.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan, untuk mendorong kemajuan desa, peningkatan sektor pariwisata di desa menjadi sebuah sektor prioritas untuk mengembangkan potensi desa dan kawasan.

"Jika pariwisata berkembang, maka sektor pertanian, infrastruktur, serta ekonomi masyarakat desa juga akan ikut meningkat," ungkapnya.

Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Tome, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam merumuskan anggaran desa, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Di akhir sambutannya, Dia berharap agar rapat kerja itu menjadi momentum memperkuat semangat dalam mendorong percepatan pembangunan desa-desa di Kabupaten Gorontalo.(*)

0 Comments

Leave A Comment